PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Tanah Indonesia sejatinya dipergunakan sebesar - besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Namun kenyataannya, kemakmuran rakyat Indonesia saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Hal ini disebabkan salah satunya karena sebagian besar tanah di Indonesia, masih belum bersertipikat, sehingga agunan atau investasi untuk tanah - tanah yang ada di Indonesia menjadi kurang maksimal. Untuk mendapatkan Sertipikat Hak Atas Tanah, rakyat Indonesia perlu melakukan proses Pendaftaran Tanah.

Proses Pendaftaran Tanah dapat dilakukan dengan dua metode yaitu, secara Sistematik dan secara Sporadik. Instansi yang berwenang dalam menyelenggarakan kegiatan Pendaftaran Tanaah adalah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasioonal. Dalam melakukan proses Pendaftaran Tanah dilakukan juga Pengukuran bidang tanah. Hal ini dimaksudkan agar bidang tanah yang dimiliki sesoorang memiliki batas - batas dan luasan yang jelas yang dilindungi oleh Undang - Undang.



Metode pengukuran dan pemetaan pada pendaftaran tanah dapat dilakukan secara Terestris, Fotogrametri, dan Penginderaan Jauh. Dimana dalam setiap proses pengukuran dan pemetaan tersebut banyak kendala yang harus diselesaikan, diantaranya seperti permasalahan Sistem Koordinat, Skala, atau bentuk peta, sehingga menyebabkan proses pendaftaran tanah menjadi lama untuk dikerjakan. 

Tertarik dengan kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia, yuk ikuti kuliah onlinenya....

Materi Kuliah 1

Sumber referensi :

PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Permen Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Kuliah tamu oleh Lukman Maulana :

Materi 1

Materi 2 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuliah Pengolahan Citra Digital Semester Genap 2013/2014

Mengenal Geosience (1) : Hidup berdampingan dengan bencana ???... Siapa Takut !!!

Kuliah Geodesi Fisis 2014/2015